Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan usut kasus dugaan korupsi mirip dilakukan Kejaksaan Agung terhadap PT Duta Palma Group yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau guna mengeruk keuntungan.
Sedangkan di Sumatera Selatan kegiatan yang sama diduga dilakukan PT DAM di kawasan hutan wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yang berbuntut lima orang ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Ke limanya yaitu RM selaku eks mantan Bupati Musi Rawas (periode tahun 2005-2015), ES selaku Direktur PT DAM, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM selaku Sekretaris BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi mengungkapkan sebelum menetapkan ke limanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA) khususnya perkebunan sawit, pihaknya melalui Tim penyidik lebih dulu memeriksanya sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim penyidik kemudian menyimpulkan telah cukup bukti keterlibatan ke limanya sehingga ditingkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Umaryadi dalam keterangannya, Selasa (04/03/2025).
Dia menyebutkan empat dari lima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. “Sedangkan satu tersangka yaitu BA belum ditahan. Karena saat dipanggil sampai tiga kali tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujarnya.
Sita Uang Rp61 Miliar
Terkait modus operansi, dia menuturkan, yaitu para tersangka bersama–sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.
Adapun, ungkapnya, lahan negara yang digunakan usaha kebun kelapa sawit oleh PT DAM berupa kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi seluas 5.974,90 Ha dari total 10.200 Ha berada di Kecamatan VTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Umaryadi menambahkan terkait kasus tersebut sebelumnya tim penyidik memeriksa 60 saksi termasuk lima saksi yang kemudian dijadikan tersangka, serta menyita lahan kelapa sawit seluas 5.974,90 hektar
Selain itu, tuturnya, turut juga disita Tim penyidik berupa dokumen terkait serta uang sebesar Rp61.350.717.500 (Rp61 miliar lebih) dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.
Dia tidak menepis kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Karena itu tim penyidik akan terus mendalami alat bukti yang ada dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara pidana.”
Sementara para tersangka disangka Tim penyidik melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH.(yadi)



