Ditreskrimsus  Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Banten,koranpelita.co –  Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita sejumlah Toko di wilayah Kota Serang, Selasa (11/3/2025).

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan bahwa personel Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran.

“Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa Toko yang ada diwilayah Kota Serang,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilaksanakan hari ini ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran disebuah toko yang berada diwilayah Kota Serang. “Dari hasil pengecekan dari salah 1 toko yang berada diwilayah Kota Serang ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat, kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sempel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak 1 liter,” ujar Yoga.

BACA JUGA:  Sukses Lelang Saham Bentjok, Kejagung Berikan Kontribusi ke Negara Rp37,8 M

Lebih jelas Yoga menyampaikan setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut.

Diakhir, Yoga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran. “Kepada para pedagang saya menghimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karna hal tersebut dapat merugikan konsumen,” harapnya. (*/sul).

 

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Kembali Serahkan Pengelolaan Fiskal Kepada Sri Mulyani : Mengulang Kegagalan 10 Tahun