KORANPELITA.CO – Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, S.H., akhirnya memutuskan ajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal, Jumat (28/2).
CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir dalam mengajukan gugatannya terhadap RSUD Kardinah, menggaris bawahi poin penting adanya dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan seleksi penyedia jasa parkiran yang dilakukam rumah sakit plat merah tersebut.
Disebutkan dalam materi gugatan bahwa wanprestasi terjadi dilakukan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan digelarnya seleksi Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Menurut Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Berbudi Bowo Leksono, S.H., menyebutkan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal diduga telah membuat keputusan yang keliru dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor 188.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Padahal mustahil pimpinan pada posisi Top Level Management di RSUD Kardinah tidak mengetahui adanya dokumen masa kontrak kerjasama klien kami yang harusnya berakhir di tahun 2027,” ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono usai memasukkan dokumen gugatan ke PN Tegal melalui pendaftaran Online, Jumat (28/2/2025).
“Ya kami selaku kuasa hukum direktur CV. Curtina Prasara hari ini resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tegal,” tegas Ibenk.
Sementara sejak dilayangkan somasi oleh CV Curtina Prasara, pihak RSUD Kardinah telah berkonsultasi untuk dilakukannya pendampingan hukum kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal.
“RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait somasi yang diajukan Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H., & Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto, SH sebagaimana dikutip dprd.tegalkota.go.id, Kamis, (27/2/2025).
Sebelumnya, karena diduga melanggar perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, S.H., dan Samriadin, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono & Associates, Rabu, (26/2/2025).
Somasi bernomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.
“Somasi sudah dijawab pihak RS om,” ujar drg Agus Dwi Sulistyantono, M.M., PLT Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal kepada salah satu rekan wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Sebagai pemenang lelang di tahun 2022 saat itu, dibuat perjanjian kerjasama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 dan Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara.
Dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Namun pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283.KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah.
Addendum tersebut menyangkut Bab V Jangka Waktu pada pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Setelah dilakukan addendum, dirubah menjadi PKS tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 22 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun ke depan sesuai dengan appraisial harga yang telah ditetapkan Pemda Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, dan apabila tidak diperpanjang, biaya bongkar bangunan parkir akan menjadi tanggungan pihak kesatu. (her/tim)
- MPP Mini Margasari Permudah Berbagai Urusan Warga - 15/06/2026
- Program JAPFA for Kids Kembali Berjalan di Margasari - 15/06/2026
- Pakar : Sebaiknya MBG Dilaksanakan Langsung di Kantin Sekolah - 13/06/2026



