Satgas PKH Rencananya Senin Umumkan Hasil Verifikasi Perusahaan Perambah Hutan 

Jakarta, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh pemerintah rencananya hari Senin akan mengumumkan hasil verifikasi terhadap ratusan perusahaan yang diduga merambah hutan serta melakukan berbagai kegiatan ilegal di dalamnya.

“Hari Senin akan dibuka hasil verifikasinya,” ungkap Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan seusai rapat dengan sejumlah anggota Satgas di Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat (14/02/2025) malam.

Dia menyebutkan kegiatan Satgas PKH sejak dibentuk dan mulai aktif bertugas di Kantor Sekretariat Satgas yang menempati salah satu ruangan di Gedung JAM Datun, Kejaksaan Agung baru pada tahap melakukan verifikasi.

“Jadi belum (penjatuhan sanksi). Karena belum pasti (nantinya semua dikenakan sanksi),” kata Febrie yang selama sepekan terakhir bersama anggota Satgas PKH dari instansi terkait intens mengadakan rapat.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025.

Adapun penerbitan Perpres tersebut antara lain didasari belum optimalnya pelaksanaan dari pasal 110A dan pasal 110B UU Nomor 18 tahun 2023 soal denda administratif yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Perpres disebutkan juga pembentukan Satgas PKH dengan tugas utama melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua I Jaksa Agung, Wakil Ketua II Panglima TNI dan Wakil Ketua III Kapolri.

Sedang anggota pengarah Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Pertanian,  Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, Menteri LH/Kepala BLH dan Kepala BPKP.

Sementara selaku Ketua Pelaksana Satgas dipimpin JAM Pidsus dengan Wakil Ketua I Kasum TNI, Wakil Ketua II Kabareskrim Polri, Wakil Ketua III Deputi Investigasi, BPKP serta anggota pelaksana Dirjen dari sejumlah Kementerian terkait.(yadi)