PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soetta Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Tangerang

Bandara Soetta,koranpelita.co –  PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang (KC) Bandara Soekarno-Hatta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam bidang penanganan masalah hukum di lingkungan KC Bandara Soekarno-Hatta.

Perjanjian kerja sama bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya kerja sama ini, perusahaan dapat memperoleh pendampingan hukum yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memperkuat koordinasi dan komunikasi antara perusahaan dengan aparat penegak hukum guna mengantisipasi potensi permasalahan di kemudian hari. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam aspek kepatuhan hukum dan mitigasi risiko hukum.

BACA JUGA:  BPBD Tangani Cepat Dampak Puting Beliung di Kedung Waringin, Cikbar dan Tambun Selatan

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilakukan pada 4 Februari 2025, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Sementara itu, kerja sama serupa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi ditandatangani pada 7 Februari 2025, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasioholan. Kedua agenda tersebut turut dihadiri langsung oleh General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerja Sama yang telah terjalin sebelumnya. “Kami sangat bersyukur dipercaya oleh PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta dalam penandatanganan Kerja Sama untuk bantuan hukum. Mudah-mudahan dokumen yang dimiliki manajemen Bandara Soekarno-Hatta dapat mendukung dalam proses sidang perdata. Selain itu, penandatangan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Desa Telajung, Rusak Puluhan Rumah  dan Infrastruktur Publik 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasioholan, menegaskan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang erat antara PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. “Saya sangat berterima kasih dan berbangga hati atas kepercayaan yang diberikan kepada kami sebagai pengacara negara untuk menangani berbagai permasalahan hukum, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Kami siap mendampingi dan mengamankan kepentingan organisasi PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta dari potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan,” katanya.

Asst. Deputy Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi menanmbahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta dalam memastikan kepatuhan hukum serta penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan perusahaan.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat semakin memperkuat aspek legalitas dalam operasional perusahaan serta meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum secara efektif dan profesional,” ucapnya.

BACA JUGA:  Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang Kembali Diperpanjang

Tidak hanya itu lajutnya, PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, guna menciptakan lingkungan operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum serta memastikan perlindungan terhadap aset-aset di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan, sehingga mendukung keberlangsungan operasional bandara secara optimal.(*/sul).