Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Pengedar  Uang Palsu

Banten,koranpelita.co  – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten di KFC Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang, Minggu (19/2/2025).

Kegiatan ini  dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Tersangkan yang berhasil ditangkap berinisial , AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dian menjelaskan kronologis kejadian berawal dari informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Do'a Bersama

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,”jelasnya.

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi ingin mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Modus Operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Citra Raya

Total barang bukti uang palsu dari 14 tersangkan, uang palsu pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000.  Pecahan Rp. 50.000 –  Rp10.150.000.  Total = Rp186.550.000.

Sementara dolar r Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar. Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menjelaskan para pelaku di  Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.

Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang  Apresiasi Pemerintah Desa Ciakar Gelar Pasar Tradisional

“Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,”ucapnya. (*/sul).