BAZNAS Kabupaten Cianjur Tetapkan Zakat Fitrah Rp38 Ribu Per Jiwa 

BAZNAS Kabupaten Cianjur, saat rapat penetapan zakat fitrah tahun 2025.

Cianjur, koranpelita.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 dengan dua kategori bila dibayarkan dalam bentuk uang, yakni Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat penentuan nilai zakat fitrah tahun 2025 di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur, Selasa (5/2/2025). Rapat ini dihadiri pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Bagian Kesra Setda Cianjur, serta Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, sejumlah tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Sebelum menggelar rapat tersebut, BAZNAS Kabupaten Cianjur menerjunkan tim untuk melakukan survey harga beras di sejumlah pasar, baik di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

“Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” ujar Tata.

Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau setara dengan 2,7 kilogram beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi oleh muzakki (pembayar zakat).

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Hasil musyawarah tersebut, kata Tata, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Cianjur.

Selain itu, rapat juga membahas nilai fidyah yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp12.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, yang hadir dalam rapat tersebut, mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS guna memastikan distribusi zakat tepat sasaran.

“Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kiai Abdur Rauf.(Mam).

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus 2025–2030, MUI Jabar Tegaskan Persatuan Umat