Jakarta, Koranpelita.co – Lagi-lagi ada dugaan oknum dari kepolisian melakukan pemerasan. Kali ini mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro diduga memeras sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka yang diduga anak dari pemilik Prodia.
Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna menelusuri dan mendalami dugaan pemerasan tersebut.
“Pasalnya perbuatan anggota Polri berpangkat perwira menengah itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya yang diterima Koranpelita.co, Sabtu (25/01/2025).
Sugeng menyebutkan kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban dugaan pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
“Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” ungkapnya.
Adapun, tutur dia, para tersangka dijerat melalui laporan polisi dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Sugeng menuturkan dari kasus tersebut AKBP Bintoro meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar.
“Selain itu membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada mantan Kasatreskirm Polres Jakarta Selatan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu IPW meminta perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan AKBP Bintoro dengan memeras korban didalami dan jika sudah diperoleh cukup bukti segera diproses secara hukum pidana dan kode etik.
“Bahkan jika perlu menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” ucap Sugeng.
Karena IPW berkeyakinan uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp20 miliar tidak untuk kepentingannya sendiri dari AKBP Bintoro. “Dipastikan uang tersebut mengalir ke beberapa pihak,” ujarnya.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



