Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Banten,koranpelita.co – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) ,pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten.

Pengungkapan pengedar uang palsu dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis Kec. Cigeulis Kabupaten Pandeglang Prov. Banten yang tersimpan didalam sebuah peti. Uang tersebut diduga palsu akan digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten lansgung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut.

Barang bukti yang  diamankan :

– 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000;

– 3 lembar kain putih/mori;

– 1 buah peti kayu dan gembok besi;

– 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan;

– Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000.

Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara. ( */sul).