JAMBI, koranpelita.co – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jambi, Ansori menyampaikan, PT. Surya Sumber Sawit Abadi (S3A) akan mendapatkan sangksi karena mencemari lingkungan.
Hal itu didapat dari hasil sidak Komisi III dan Dinas LH Propinsi Jambi menemukan bahwa limbah PT. S3A mengandung kadar TSS, BOD dan COD yang melebihi batas aman.
“Sidak tim atas PT S3A beberapa pekan yang lalu mengindikasikan kuat sanksi akan diberikan mengingat temuan team lapangan menemukan fakta-fakta yang memperkuat,”kata Ansori di ruangan kerjanya kepada koranpelita.co, Sabtu (18/01/2025).
BACA JUGA : Pantau Lokasi Banjir di Sumurpanggang, PJ Walkot Tegal : Prioritaskan Evakuasi Warga Terdampak
Ansori menyatakan hasil lab nantinya yang menjadi pedoman bagi team untuk memutuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada PT.Surya Sumber Sawit Abadi administratif, denda, penghentian aktivitas hingga penutupan.
Sebelumnya, sudah diberitakan sama media Online koranpelita.co limbah milik PT. Surya Sumber Sawit Abadi diduga cemari lingkungan yang juga mengaliri muara ke Sungai Batanghari.
Hal itu dikatakan warga setempat, Nedi Sandani bahwa pembuangan limbah yang dilakukan PT . Surya Sumber Sawit Abadi harus dipertanggungjawabkan atas pencemaran lingkungan tentunya akan mengancam mahluk hidup beserta ekosistem yang ada dan juga terdampak masyarakat sekitarnya.
Nedi menegaskan pihak-pihak berwenang yang semestinya mempunyai otoritas kerja melakukan tindakan ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Saya siap membuktikan kebenaran informasi tersebut dan juga siap menindak-lanjutinya sesuai mekanisme yang ada,” tegas Nedi.
Sementara itu, ketika media konfirmasi atas temuan ke PT. S3A sebelumnya melalui surat (doc 23/12/2024) tidak ada jawaban dari pihak managemen. Hingga Jumat, 10 Januari 2025 tim menyambangi PT Surya Sumber Sawit Abadi tidak bisa ketemu pihak manajemen hanya ketemu Sekurity Husni. (Rizal) .