Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali dipraperadilankan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini oleh tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG). Termasuk Yayasan Darmex, Pemilik DPG Surya Darmadi dan Riady Iskandar.
Namun Kejaksaan Agung selaku termohon dalam jawaban yang disampaikan Tim jaksanya pada hari ini meminta kepada hakim untuk menerima jawaban termohon dan menolak permohonan dari para pemohon praperadilan.
“Karena dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam permohonannya tidak beralasan hukum,” tutur Tim jaksa dari Kejaksaan Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (06/12/2024)
Adapun persidangan terkait permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon dari PT DPG melalui Tim kuasa hukumnya terhadap Kejaksaan Agung sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (05/12/2024)
Harli menyebutkan dalam permohonannya itu antara lain para pemohon merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku termohon dengan dalil tanpa didukung dua alat bukti yang cukup.
“Selain itu menurut para pemohon dalam dalilnya bahwa penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem,” ujar Harli.
Para pemohon, katanya, juga mendalilkan nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. “Serta tindakan para pemohon telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Namun, kata Harli, Kejaksaan Agung selaku termohon menolak dalil-dalil dari pemohon karena penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan harta kekayaan berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations,” tuturnya.
Dia menyebutkan juga penyidik sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi.
“Selain itu subjek hukum antara perkara korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berbeda dengan subjek hukum yang kini sedang ditangani penyidik,” ujarnya.
Karena, kata Harli mengutip jawaban termohon bahwa subjek dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi sehingga tidak Ne bis in idem.
“Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations,” ujarnya.
Dia mengatakan juga alasan-alasan pemohon telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil). “Karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Dalam persidangan, ucap Harli, Kejaksaan Agung selaku termohon juga menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Harli menambahkan sidang praperadilan dengan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kejaksaan Agung juga komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



