
Bekasi, koranpelita.co – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan ribuan produk kosmetik kebutuhan tubuh yang sudah kadaluwarsa namun tetap dijual bebas di pasaran. Penangkapan ini dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial RH, MJ, dan AS pada Kamis (05/12/2024).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut, sebanyak 7.500 pcs, meliputi minyak wangi, pasta gigi, popok bayi, hingga krim kecantikan. Para pelaku diduga mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk tersebut dengan mencetak ulang tanggal baru yang seolah-olah masih layak pakai.
“Diganti tanggal kedaluwarsanya, dibuat cetak ulang menjadi tanggal yang baru dan layak pakai,” jelas Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Twedi juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut melalui aplikasi belanja online. Setelah itu, mereka memasarkan produk ilegal tersebut melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah pasaran untuk menarik perhatian konsumen.
BACA JUGA : Kapolda Jabar Berikan Bantuan Warga Korban Banjir Bandang di Sukabumi
“Mereka mendapatkan barang-barang kedaluwarsa dari belanja online. Dijual di online, media sosial, masyarakat banyak yang tertarik karena harganya murah,” ujar Twedi.
Polisi menangkap ketiga pelaku di lokasi penampungan barang, tepatnya di Kavling Mandiri, RT 04/RW 43, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik maupun kebutuhan tubuh, terutama yang dijual dengan harga sangat murah, agar tidak membahayakan kesehatan.(nhs).


