Bawaslu Kab Bekasi Gelar Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024.

Bekasi, koranpelita.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Valore, Jababeka Cikarang, pada Selasa (17/12/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan menyampaikan bahwa permasalahan sengketa selama Pilkada tahun ini dapat diatasi tanpa konflik besar, terutama terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Permasalahan APK sudah bisa diselesaikan, jadi sengketa yang muncul di Kabupaten Bekasi hanya seputar penempatan APK selama masa kampanye,” ungkapnya.

Shahril mengatakan, selama masa kampanye dan penugasan Pilkada tahun ini, tidak ada sengketa besar yang terjadi di antara peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:  LBS 2 MEMBARA: DPRD DESAK PEMKAB BEKASI TINJAU ULANG IZIN DAN PENANGANAN PSU PERUMAHAN

BACA JUGA : Pemkab Bekasi Hadirkan Gebyar Pelayanan Terpadu di UPTD Pasar Tambun 

“Syukur Alhamdulillah, tidak ada sengketa antar-peserta pemilihan. Bila ada, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, sehingga tidak ada konflik yang berkembang,” jelasnya.

Shahril menegaskan, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.

Adapun salah satu fokus evaluasi ini adalah meningkatkan pencegahan sengketa pada pemilihan mendatang. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan diperkuat sebagai garis depan penyelesaian sengketa.

“Dengan evaluasi dan penguatan Panwascam, diharapkan Pemilu mendatang dapat berlangsung lebih kondusif dan minim konflik. Pemilu sifatnya dinamis, jika ada perubahan di masa depan, kami akan siap dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak berwenang,” tandasnya. (D nu).

BACA JUGA:  Kampanye Perdana, Cakades Tridayasakti Sopian SE: Satu Nomor, Satu Tekad, Satu Tujuan