Bareskrim Serahkan Tersangka Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG, Senin (09/12/2024).

JAKARTA, koranpelita.co – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menerangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (09/12/2024),” kata Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dengan demikian, kata dia, terhadap tersangka Panji Gumilang akan dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.

BACA JUGAKPK Lelang Online 134 Barang Sitaan

Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Dirinya mengungkapkan bahwa tim JPU Kejari Indramayu yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Adapun Tersangka diduga melakukan tindak pidana “yayasan” dan tindak pidana “pencucian uang” dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Red .