Jakarta, Koranpelita.co – Upaya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trakasih Lembong atau Tom Lembong untuk bisa melepaskan status tersangka yang telah membelengunya dengan mempraperadilankan Kejaksaan Agung kandas.
Pasalnya hakim tunggal Tampanuli Marbun dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) menolak permohonan dari Tom Lembong setelah tidak sependapat dengan bukti maupun dalil-dalil dari Tim kuasa hukumnya.
Hakim malah menyebutkan sesuai bukti-bukti yang disampaikan Kejaksaan Agung selalu termohon bahwa terkait penetapan pemohon Tom Lembong sebagai tersangka oleh termohon adalah sah karena sudah sesuai prosedur.
Bukti-bukti tersebut ungkap hakim antara lain termohon dalam menetapkan tersangka sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Alat bukti tersebut ungkap hakim berupa keterangan 29 saksi dan tiga ahli serta adanya berbagai surat bukti dokumen dan bukti petunjuk berupa hard disk dan beberapa handphone yang telah disita.
Selain itu menurut hakim bahwa pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan alasan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih kuasa hukum sebagaimana disampaikan Tim kuasa hukumnya tidak bisa dijadikan dalil untuk menggugurkan status tersangka
Terkait dalil lain Tim kuasa hukum pemohon, hakim juga tidak sependapat soal harus ada hasil audit final menyangkut kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.
Hakim beralasan dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu.
“Tapi cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Karena perhitungan final harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara,” tuturnya.
Hakim Tampanuli dalam putusannya juga mengatakan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan termohon sah dan sesuai prosedur karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.
Oleh karena itu hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya dan embebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.(yadi)
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026



