Bekasi, koranpelita.co – Pengumuman Bupati Bekasi Nomor : Kp.02.02/5549-Bkpsdm/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.565-BKPSDM/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, dalam upaya penyelesaian penataan non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dibuka kesempatan untuk para non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 10.099 (sepuluh ribu sembilan puluh sembilan) dengan rincian:
A. Tenaga Guru : 3.762 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua)
B. Tenaga Kesehatan : 467 (empat ratus enam puluh tujuh)
C. Tenaga Teknis : 5.870 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh)
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link: https://bit.ly/PengumumanCASN2024.