Kota Tangerang,koranpelita.co – Menyusul dugaan politik uang, Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta empat anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Tim Hukum Faldo-Fadhlin terdiri atas Syaril Elain, RB, sebagai ketua dan dua anggota yakni Abdul Syukur Yakub, SH MH dan Nur Mawardi, SH MH mendatangi kantor DKKP RI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, dengan membawa sejumlah berkas sebagai kelengkapan pengaduan.
“Alhamdulillah, pengaduan kami hari ini sudah diterima oleh DKPP RI dengan Nomor: 590/03-31/SET-02/X/2024,” ujar Syafril Elain kepada wartawan .
Syafril Elain menjelaskan, laporan pengaduan disampaikan ke DKPP tersebut berkaitan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kotra Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 yakni dugaan politik uang dilakukan oleh H. Sachrudin sebagai calon Walikota Tangerang 2024-2029 dihentikan dengan memberi penjelasan singkat: “Tidak ditindaklanjut dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan”.
“Kami menilai keputusan yang diambil oleh komisioner Bawaslu Kota Tangerang suatu langkah tanpa alasan yang dapat diterima. Sebab dari segi waktu, saksi, dan bukti yang disampaikan sudah cukup. Kami ketika itu tanyakan, apakah bukti dan saksi masih kurang? Dijawab, sudah cukup sehingga tidak ada yang kurang lagi,” tutur Syafril Elain yang mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2008-2009.
Abdul Syukur Yakub mengatakan, penghentian laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang berawal dari laporan Saripudin, warga Pinang, Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024.
Saripudin datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, adanya dugaan politik yang dilakukan oleh Sachrudin dengan cara membagi-bagikan 2.000 karcis nonton sepakbola Liga Dua antara Persikota melawan PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024 di Stadion Benteng Reborn.
“Pembagian karcis jelas sekali buktinya dan Pak Sachrudin sendiri menulis dalam Instagramnya. Dia mengaku membagikan langsung tiket nonton bola tersebut kepada anak-anak klub SSB dan masyarakat Kota Tangerang. Meski tiket dibagikan secara gratis tapi dia diduga membeli kepada panitia. Baik liga satu maupun liga dua setiap kali pertandingan menjual karcis dengan harga mulai Rp 30.000 sampai Rp 150.000,” tutur Syukur.
Sedangkan Nur Mawardi mengatakan, setelah diterima aduan oleh Leon Filman – Staf DKPP, sekitar satu minggu ke depan akan dilakukan pemanggilan untuk diadakan persidangan. “Kita tunggu minggu depan untuk pemanggilan sidang,” ucap Nur Mawardi serius. (*/sul).