Diduga Paslon Bupati dan Wakil Nomer Urut 1 Tabrak Aturan, Bawaslu Diminta Tegas 

Kualatungkal,koranpelita.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tegas mengatakan, para peserta Pemilu 2024 dilarang keras menggunakan kendaraan plat kuning dan merah sebagai alat transportasi kampanye.

Hal ini dikatakan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kuning merupakan pelat nomor untuk kendaraan umum yang mana tulisan pada pelatnya berwarna hitam dan warna dasar pelat adalah kuning.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye politik. Yaitu karena kendaraan ini merupakan fasilitas publik.

Sarana transportasi publik, menurut Bagja, sudah seharusnya digunakan bersama untuk kepentingan, jadi bukan untuk kepentingan kelompok dalam hal ini peserta Pemilu tertentu.

Untuk para peserta pemilu dan atau kelompok partai, Bagja menyarankan untuk sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana transportasi kampanye.

Selain dilarang menggunakan kendaraan pelat kuning, Ketua Bawaslu juga menegaskan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sana. Seperti menempelkan stiker promosi peserta Pemilu di angkot. Jika ada yang melakukannya, itu termasuk dalam pelanggaran.

Mengenai hal ini, ia sudah secara khusus menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.

Namun hal ini diduga tidak berlaku di Tanjung Jabung barat, temuan adanya mobil pelat kuning yang dijadikan sebagai mobil pemenangan salah satu calon bupati.

Mobil berpelat BG 7017 Fa itu ditempeli stiker Lanjutkan dibagian depan dan Foto UAS – Katamso pada bagian kiri kendaraan.

Setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut adalah milik perusahaan pertambangan yaitu PT.Tambang Rantai Utama Bhakti yang digunakan sebagai transportasi tambang.

Mobil jenis Isuzu elf nlr 55b tersebut diduga merupakan bantuan dari salah satu pebisnis tambang ditanjung Jabung barat.

Menanggapi adanya temuan ini, pihak media menunggu tanggapan Bawaslu kabupaten tanjung Jabung barat karena Bawaslu Tanjung Jabung Barat harus tegak lurus dengan aturan Bawaslu Pusat. (MC HA).