Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Puluhan Kasus Curanmor, 50 Tersangka Diamakan

Kota Tangerang,koranpelita.co – Setelah Kapolres Metro Tangerang Kota , Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ,SH, S.I.K , M.Si membentuk Tim Khusus Ungkap kasus curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Kota dan Unitreskrim Polsek Jajaran berhasil mengamankan 50 tersangka berikut barang bukti.

Paling tidak dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 (dua) bulan dari bulan Juli 2024 s/d  Agustus 2024 Polres Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka curanmor (4 orang Tersangka curanmor sudah diserahkan JPU) dan TKP sebanyak 127 lokasi di daerah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Salah satu pengungkapan yang menonjol  yakni pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 sekira jam 04.30 WIB, telah dilakukan tindakan tegas terukur kepada Tersangka curanmor di Jalan Cipadu Raya atas nama I alias G (MD) karena melakukan tindakan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata api,” sebut Kapolres kepada awak media,Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA:  Tim Tuti Elawati Makin Intens Blusukan, Silaturahmi hingga Jenguk Warga Sakit

Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. Terdiri dari 25 orang berperan   sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil  kejahatan curanmor ini,” katanya.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal  Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

Modus Operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senjata api (senpi),    merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak  leasing bermodal surat tugas palsu.

“Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363  KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2  ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tandasnya.

BACA JUGA:  Jabatan Strategis dan Sensitif, Kajati Kalbar pun Bekali Tiga Pesan Khusus untuk Aspidsus Baru

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur  terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

“Barang bukti dari 50 tersangka ini adalah 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil (R4),  32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV  kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK, Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua  dilakukan penahanan dan proses lanjut,” pungkasnya.(*/sul).

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Hadapi Sidang Praperadilan Febrie, Pengadilan Negeri Jaksel Tidak Lakukan Pengamanan Khusus