Kejagung Sita Uang Rp450 M Terkait TPPU dalam Kasus PT Duta Palma Group

SITA UANG TPPU: Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi didampingi Kapuspenkum Harli Siregar sedang menunjukan uang Rp450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific terkait TPPU kasus PT Duta Palma Group.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pidana khusus menyita uang sebesar Rp450 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait dengan PT Duta Palma Group (DPG)

Adapun uang disita dari korporasi PT Asset Pasific (AP) yang bersama enam korporasi lainnya menjadi tersangka terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan PT DPG secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengatakan ke tujuh korporasi termasuk PT AP dijadikan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara Surya Darmadi pemilik PT DPG dan Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Inhu.

“Adapun terhadap perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/09/2024).

Dia menyebutkan dari hasil pengembangan tersebut dua korporasi dijadikan tersangka kasus TPPU yaitu PT AP dan PT DP (Darmex Plantations). Sedangkan lima korporasi yaitu PT PS (Palma Satu), PT PAL (Panca Agro Lestari), PT SS (Seberida Subur), PT BBU (Banyu Bening Utama) dan PT KAT (Kencana Amal Tani) tersangka Korupsi dan TPPU.

“Selanjutnya dari hasil penyidikan diketahui enam korporasi secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan Kawasan hutan di Kabupaten Inhu,” tuturnya.

Kemudian, ungkap dia, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT DP selaku holding perkebunan.

“Setelah itu dialihkan lagi kepada terpidana Surya Darmadi dan PT AP selaku holding property sebesar Rp450 miliar yang telah kita sita sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.

Qohar mengatakan terhadap tersangka korporasi PT AP dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)