Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana membentuk sistem pengendalian dompet kripto atau “Controlled Crypto Wallet” (CCW).
Menurut JAM Pidum pembentukan sistem pengendalian tersebut salah satunya antara lain untuk menghindari kecurigaan terhadap jaksa saat menangani perkara tindak pidana atau kejahatan dengan barang-bukti berupa aset kripto.
“Karena bisa saja nanti muncul misalnya tuduhan jaksa menggelapkan barang-bukti karena adanya perubahan nilai aset kripto saat persidangan,” kata Asep kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/09/2024).
Masalahnya, tutur dia, aset kripto atau mata uang digital ini merupakan barang bukti yang memiliki sifat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan mudah dipindahtangankan.
“Sementara penanganan perkara perlu waktu karena melalui beberapa tahapan, mulai penyidikan, penuntutan sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang ini.
Selain itu, katanya lagi, nilai aset kripto yang fluktuatif berpotensi menjadi kendala dalam pembuktian. “Karena barang bukti tidak boleh berubah. Sedang beban pembuktian ada pada jaksa selalu penuntut umum.”
Oleh karena itu, tuturnya, terkait pembentukan CCW pihaknya akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnnya. “Seperti Kepolisian, Badan narkoba nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, OJK serta BAPPEBTI.”
Dia menyebutkan tujuannya dalam rangka program “Crypto Capasity” dan “Asset Protection” yaitu peningkatan kapasitas Jaksa dalam menangani aset kripto sekaligus memahami tatacara pengamanan aset kripto.
Asep mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli terkait kripto. “Ada empat orang jaksa yang telah memiliki sertifikat internasional chaine analysis.”
Adapun, katanya lagi, sistem CCW ini rencananya akan bersifat terpusat di Kantor JAM Pidum dengan pertimbangan belum semua Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri memahami dan menguasai tantangan penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Sementara itu jumlah pengguna atau investor aset kripto di Indonesian berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat dari tahun ke tahun.
Jika semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021 kemudian sampai bulan Desember 2022 menjadi 16,7 juta orang. Angka ini meningkat menjadi 17,91 juta berdasarkan data hingga September 2023 dan kembali meningkat menjadi 20,24 juta orang pada bulan Juni 2024.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



