Kualatungkal, koranpelita.co – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kualatungkal,Tanjabbarat memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 332 orang Narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan saat HUT RI ke-79.
Berdasarkan data yang dihimpun, warga binaan kelas IIB Kualatungkal berjumlah 546 orang per 15 agustus 2024. Sedangkan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 332 orang narapidana dan yang mendapatkan remisi umum 2 murni bebas sebanyak 3 orang.
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan lamanya masa narapidana menjalani pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Bupati H Anwar Sadat. Mag dan di dampingi oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, I Gusti Lanang ACP, Sabtu (17/08/2024).
Kalapas Kualatungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, penyerahan remisi ini menjadi salah satu momen penting dalam perayaan Hari Kemerdekaan, yang diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
“Momen dihari Kemerdekaan ini, diharapkan para narapidana dapat memberikan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” Ujar Kalapas.
Pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP,” sambung Kalapas.
Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
“Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi ke masyarakat, kemudian beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri dan bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,” pungkas Kalapas. (Lingga).



