Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu  

Banten,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/7/204).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin, Rabu (7/8/2024)  menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A.

Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. “Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster ke Sumatera

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (*/sul).