Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Daun Ganja

Banten,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamnakn BD (27), pengedar narkotika jenis ganja di rumah kontrakanya di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,,Selasa (21/8/2024).

 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pengakapan BD setelah menerima laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota ta Opsnal subdit II dan  berhasil mengamankan BD berikut barang bukti satu paket JNE di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic putih yang di balut lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 501,2 gr, 1 buah Handphone merk VIVO.

Selanjutnya dilakukan introgasi kembali dan BD mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dari akun Instagram @POHON BERINGIN untuk di edarkan atau dijual kembali.

BACA JUGA:  Diduga Serang dan Ludahi Mantan Suami, ASN Puskesmas Bumijawa Jadi Tersangka Tipiring

Erlin menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” ucapnya. (*/sul).