Komjak Kirim Tim Supervisi untuk Optimalkan Upaya Kasasi JPU Kasus Ronald Tannur

KIRIM TIM SUPERVISI: Komisi Kejaksaan RI akan mengirimkan Tim Supervisi dipimpin Komisioner Komjak Diah Srikanto eks Kajati Lampung ke Surabaya untuk mengoptimalkan upaya JPU kasus Ronald Tannur.(foto/isti)

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dalam waktu dekat akan mengirim Tim Supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya dipimpin Komisioner Komjak Diah Srikanti eks Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan Tim Suvervisi dikirim dengan tujuan  untuk mengoptimalkan upaya kasasi Jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Dini Sera Afriyanti pacar terdakwa.

“Tugas dari Tim supervisi yaitu akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh,” kata Pujiyono kepada Koranpelita.co, Senin (29/07/2024).

Adapun, tutur dia, fokus supervisi dari Komjak meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target

“Selain itu analisis terhadap konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban. Serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana,” ujarnya.

Dia sebelumnya mengatakan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas tersebut. “Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kami pun mendukung rencana kasasi JPU.”

Pujiyono pun menilai putusan bebas tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita.

Oleh karena itu dia menegaskan landasan hukum upaya kasasi sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum di Indonenesia.

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

“Komjak optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan,” ucapnya.

Dia menambahkan sebagai lembaga independen, Komjak berkomitmen untuk terus memantau proses kasasi yang akan diajukan JPU sambil tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Luput dari Pengawasan, FSGI : Daycare Bermasalah Umumnya Tidak Punya Izin