Cederai Rasa Keadilan Masyarakat, Komjak Dukung JPU Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendukung dan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Dini Sera Afriyanti pacar terdakwa.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi beralasan putusan bebas terhadap seluruh dakwaan JPU yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/07/2024) lalu telah menciderai rasa keadilan di mata Masyarakat.

“Karena itu Komjak selaku pengawas eksternal kejaksaan mendukung dan mendorong JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Pujiyono kepada Koranpelita.co, Minggu (28/07/2024) menanggapi putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

Dia menyebutkan langkah JPU mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ada basis hukumnya yaitu merujuk Pasal 244 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.

“Selain Pasal 259 KUHAP yang memberikan kesempatan kepada Jaksa Agung melalui JPU mengajukan kasasi atas putusan bebas. Apalagi kasus ini telah menarik perhatian publik,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.

Dia pun optimis kasasi JPU akan dikabulkan Mahkamah Agung dengan syarat konstruksi memori kasasi yang dibuat JPU solid. “Selain dilengkapi argumentasi hukum yang firm dan bukti tambahan yang related,” katanya seraya mempermasalahkan putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya yang justru tidak mempertimbangkan bukti-bukti JPU seperti CCTV.

BACA JUGA:  Luput dari Pengawasan, FSGI : Daycare Bermasalah Umumnya Tidak Punya Izin

Padahal, ujar dia, sudah ada Undang-Undang ITE  dan sudah mengatur CCVT  sebagai alat bukti elektronik bisa dijadikan alat bukti yang sah di persidangan. “Hanya saja yang menjadi perdebatan adalah apakah bukti dari CCTV mempunyai keterkaitan yang linier dengan keterangan-keterangan sebagai  alat bukti yang dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Ketua Komjak ini.

Dia lebih lanjut menuturkan sesuai kewenangannya Komjak sebagai pengawas internal kejaksaan akan memonitor upaya yang akan dilakukan JPU pada tahap kasasi. “Tapi bukan berarti kita intervensi. Kita berikan JPU keleluasan dan kebebasan menyusun memori kasasi secara proporsional dan profesional agar mendapatkan hasil yang maksimal.”

Namun Pujiyono menegaskan juga kalau putusan kasasi sama dengan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya maka Komjak tidak segan-segan akan melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan dan memori kasasi yang dibuat JPU.(yadi)

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target