Tahap Dua Kasus Timah, Tersangka Tamron dan Albani Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP Timah yang disidik Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru. Setelah Tim penyidik  menyerahkan tersangka berikut barang buktinya atau tahap dua kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta, Selatan, Selasa (04/06/2024).

Hanya saja tahap dua oleh Tim penyidik yang dilakukan setelah Tim JPU  menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap secara formil maupun materil (P21), baru 2 (dua) orang dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yang bakal lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor yaitu tersangka Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) serta Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Sedangkan terhadap berkas perkara tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” ungkap Kapuspenkumm Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (04/06/2024).

Ketut menuturkan Tim JPU setelah menerima penyerahan kedua tersangka dalam waktu dekat segera akan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta guna disidangkan.

Adapun kasus posisinya, ungkap Ketut, yaitu tersangka AN dibantu AA  dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 telah melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah berasal dari IUP PT Timah dengan melawan hukum.

“Bahkan keduanya dalam kurun waktu tahun 2018  hingga 2019 juga  melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tuturnya.

Kegiatan tersebut, ujar Ketut, dibungkus seolah-olah terdapat kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, katanya, tersangka TN diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tersangka TN juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dalam kasus timah disangka korupsi, dan khusus  untuk tersangka Tamron ada tambahan sangkaan yaitu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu khusus tersangka Tamron disangka juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)