Kasus IUP di Kubar, Chairman dari Geo Energy Resources Ltd Diperiksa Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali periksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Rabu (05/06/2024)

Salah satu dari kedua saksi yang diperiksa Tim penyidik yaitu CAM selaku Chairman Geo Energy Resources (GER) Ltd. Sedangkan saksi lainnya yaitu DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa (BEK).

Pemeriksaan kedua saksi yang berlangsung di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta diduga untuk mencari siapa lagi aktor-aktornya yang terlibat dan bisa dimintai pertanggung-jawaban secara pidana.

Sehingga tidak terhenti hanya kepada Ismail Thomas eks Bupati Kubar dan Cristianus Benny eks Kepala Dinas  ESDM Kaltim. Keduanya dalam kasus yang sama sudah lebih dulu diadili dan dihukum masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Geo Energy Resources Ltd tempat saksi CAM bernaung sebagai Chairman adalah grup pertambangan batu bara yang memiliki empat konsensi di Kalimantan melalui anak perusahan. Salah satunya yaitu PT BEK tempat saksi DK bekerja selaku Legal.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu tidak menjelaskan apa yang hendak didalami Tim penyidik dari kedua saksi dalam kasus tersebut.

Selain seberapa pentingnya kehadiran dari kedua saksi, sehingga Tim penyidik sampai harus memanggil dan memeriksa keduanya terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di Kubar.

Ketut hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh Tim penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun kasusnya terbongkar justru setelah pihak PT Sendawar Jaya (SJ) menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Turut sebagai tergugat dalam gugatan PT SJ yaitu pihak Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU pada saat masih tahap penyidikan.

Setelah menjalani serangkan pemeriksaan dalam gugatan yang diajukan PT SJ, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 dalam putusannya mengabulkan gugatan dari PT SJ.

Selain itu memerintahkan aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Tingkat banding.

Belakangan diketahui dalam upaya menggugat PT GBU, pihak penggugat yaitu PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(yadi)