Enam Eks GM Antam Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Komiditi Emas

Jakarta, Koranpelita.co – Kejagung Agung akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata Kelola komoditi emas tahun 2010-2021 persis satu tahun setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 10 Mei 2023.

Ke enam tersangka seluruhnya merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021.

Para tersangka eks GM UBPP LM tersebut yaitu TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan ke enamnya dijadikan sebagai tersangka setelah Tim penyidik  menemukan alat bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 140 orang saksi.

“Selanjutnya empat tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2024. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024) malam.

Dia menyebutkan para tersangka yang ditahan yaitu tersangka HN, MA dan ID di Rutan Salemba cabang Kejagung dan tersangka TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Sedangka dua tersangka lainnya yang sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yaitu tersangka HM dan tersangka AHA,” tuturnya.

Adapun kasus yang menjerat para tersangka yaitu bersama-sama  dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM.

“Karena ternyata kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, tapi juga meletakkan merek LM Antam,” ungkap Kuntadi.

Padahal, katanya,  para tersangka tahu dan sadar merek LM Antam adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. “Sehingga untuk melekatkan merek harus melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam lebih dahul,” ujarnya.

Kuntadi pun menuturkan para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). “Dalam kasus ini  kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” katanya.

Adapun ke enam tersangka dalam kasus tata Kelola komoditi emas tahun 2010-2022 disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)