
Jakarta, Koranpelita.co – Selain kasus timah, penuntasan kasus lain dugaan korupsi terkait kegiatan berbau penambangan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik bidang pidana khusus hingga kini masih terus bergulir.
Seperti dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Tim penyidik kembali memeriksa satu orang saksi pada Senin (27/05/2024)
Saksi yang diperiksa Tim penyidik kali ini di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta yaitu FK selaku eks Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia.
Belum diketahui tujuan dan pertimbangan Tim penyidik harus memeriksa Vice Presdir PT MLI yaitu FK dalam kasus hasil pengembangan dua tersangka lain yang sudah diadili dan dihukum oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah.
Keduanya yaitu eks Bupati Kubar Ismail Thomas dan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Cristianus Benny yang dihukum masing-masing satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut Ismail Thomas yang juga eks anggota DPR RI yaitu lima tahun penjara dan dua tahun penjara terhadap Christianus Benny.
Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap satu saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian
“Selain juga untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.
Tim penyidik dalam kasus ini sebelumnya pernah memeriksa saksi HL selaku notaris, saksi M selaku eks Kepala Dinas PTSP (eks Kepala Dinas Pertambangan), saksi S selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saksi A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun kasus yang kembali diusut Kejaksaan Agung terbongkar setelah PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU. Adapun putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan dari PT SJ.
Selain itu memerintahkan aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian belakangan diketahui dalam upaya melakukan gugatan terhadap PT GBU, pihak penggugat yaitu PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(yadi)
- Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Kayu Ilegal Hasil Pengamanan Satgas PKH di Pelabuhan Gresik - 06/11/2025
- Tanpa Riza Chalid, Jaksa Penyidik Serahkan Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU - 05/11/2025
- Satgas PKH Kuasai Tambang Ilegal PT BMU yang Diduga Serobot Kawasan Hutan di Morowali - 04/11/2025


