Kasus Timah, Kejagung Giliran Sita Alat Berat dan Empat Smelter

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus didampingi tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali sibuk menyita sejumlah barang-bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Barang-bukti yang kini giliran disita antara lain terhadap sejumlah alat berat yaitu 51 unit excavator, 3 unit bulldozer serta empat smelter milik empat perusahaan dengan total luas bidang tanah 238.848 m2.

“Penyitaan dilakukan setelah kedua Tim melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi di Provinsi Bangka Belitung,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/04/2024).

Ketut menuturkan dari empat smelter yang disita dua diantaranya yaitu Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan seluas 10.500 m2 dan Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Sedang dua smelter lainnya, kata dia, yaitu  Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 dan
Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Dia menyebutkan serangkaian kegiatan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022.

Adapun dalam kasus ini sudah 16 orang susah ditetapkan sebagai tersangka, dengan salah satu tersangka terkait kasus perintangan penyidikan. (yadi)