Jaksa Sita Eksekusi Apartemen Iwan Koruptor Investasi Proyek Tangki Timbun 

Jakarta, Koranpelita.co – Guna memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi investasi proyek tangki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020, Tim gabungan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara melakukan sita eksekusi aset terpidana Iwan Ratman.

Aset mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang disita eksekusi pada 5 April 2024 berupa satu unit apartemen beserta isinya yang berlokasi di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (15/04/2024) sita eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun Mahkamah Agung dalam putusannya selain menghukum terpidana14 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidair enam bulan kurungan juga harus membayar uang pengganti Rp49 miliar lebih. Jika tidak maka hartanya dilelang untuk menutup kerugian negara dan jika tidak mencukupi diganti lima tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut Iwan 18 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar atau pidana penjara delapan tahun enam bulan kurungan.

Adapun kegiatan sita eksekusi dihadiri Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU pada Direktorat Uheksi JAM Pidsus Kejaksaan Agung A’an, Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Uheksi Ibrahim Ali, para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto Staf pada Direktorat Uheksi Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejari Kukar Erlando Julimar.(yadi)