Kab Tangerang,koranpelita.co – Personel Polsek Kronjo , Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku pencurian aset sekolah yang dikelola Yayasan di Kampung Sumur Desa Pangenjahan , Kronjo hanya dalam waktu singkat .
Pelaku berinisial SH (19), warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang kini menjadi penghuni jeruji besi Polsek Kronjo .
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, kasus pencurian aset sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan terjadi pada, Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi, diduga masuk ke dalam ruangan dengan cara menaiki pagar kemudian mencongkel jendela.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri laptop dan uang tunai senilai Rp38 juta yang merupakan milik yayasan tersebut. Peristiwa tersebut terungkap saat pengelola sekolah tiba pada pagi hari sekitar jam setengah 7 dan menemukan ruangan dalam keadaan berantakan serta brankas sudah terbuka.
“Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, pengelola sekolah menemukan rekaman seorang pria yang masuk ke dalam sekolah dan melakukan pencurian. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kronjo,” jelas Kapolres.
Polsek Kronjo melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.(*/sul).



