Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kembali memeriksa seorang pejabat di Kementerian Perhubungan terkait dugaan korupsi pembangunan proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Rabu (13/03/2024) saksi yang diperiksa berinisial AMD selaku Inspektur II Kementerian Perhubungan periode 2016-2017.
Namun Ketut tidak menjelaskan secara rinci apa yang didalami Tim penyidik dari saksi AMD. Dia hanya menyebutkan saksi diperiksa untuk para tersangka kasus proyek KA Besitas-Langsa.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ke tujuh tersangka,” tutur Ketut yang masih merangkap jabatan selaku Kajati Bali dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Adapun dari ke tujuh tersangka dua diantaranya yaitu tersangka NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Serta tersangka FG yang diduga mengatur paket pekerjaan pembangunan jalur KA di Medan tersebut.(yadi)
- Kejati Kalbar Batal Manfaatkan dan akan Serahkan Hibah Bangunan Gedung Parkir ke Pemprov - 26/08/2026
- Raih Gelar Doktor, Kajari Kota Bogor: Kaji Ulang Rumusan UU Dalam Penanganan Tipikor di Sektor SDA - 25/08/2026
- Manipulasi Data Murid, Kepala PKBM Korupsi Dana BOP Rp2,5 M Ditahan Kejari - 25/08/2026



