Eks Komjak: Pejabat di Kejaksaan yang Dipromosikan Harus Berprestasi dan “Clear”

Jakarta, Koranpelita.co – Eks Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kaspudin Nor mengatakan pejabat di lingkungan Kejaksaan yang akan dipromosikan harus memenuhi syarat yaitu memiliki prestasi dan “clear” atau bersih dari catatan negatif selama menjalankan tugasnya

“Karena itu rekam jejaknya harus dilihat. Karena kalau minim prestasi dan tidak “clear” jangan dipromosikan oleh pimpinan Kejaksaan yaitu Jaksa Agung,” kata Kaspudin, Senin (25/03/2024) menanggapi sejumlah pejabat kejaksaan yang belum lama ini mendapat promosi dari Jaksa Agung Burhanuddin.

Pejabat tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Rudi Margono menjadi Kajati DKI Jakarta dan Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Keduanya adalah Kajati Tipe A.

Dia pun menyambut baik langkah Jaksa Agung mempromosikan keduanya yang telah lulus seleksi Kajati Tipe A sekaligus mengisi kekosongan yang ditinggalkan pejabat lama Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna dan Kajati Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak karena telah dilantik menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada Selasa (19/03/2024) pekan lalu.

Dikatakannya pengisian jabatan yang kosong sangat penting karena jika dibiarkan terlalu lama tidak diisi bisa mempengaruhi kinerja kejaksaan yang kini sedang mendapat kepercayaan sangat tinggi dari publik

Dia sendiri menyayangkan pengisian jabatan-jabatan yang kosong oleh Jaksa Agung ternyata tidak secara menyeluruh dan baru sebagian saja dari sejumlah jabatan yang telah kosong.

“Karena jabatan-jabatan yang kosong harusnya segera diisi, dan tidak hanya sebagian saja yang kosong yang diisi,” kata Kaspudin yang tidak mau berspekulasi soal pertimbangan Jaksa Agung tidak segera mengisi jabatan yang kosong.

Seperti diketahui Kajati Kepri Rudi Margono dan Kajati Sulteng Agus Salim adalah dua dari sejumlah pejabat kejaksaan yang mendapat kepercayaan dari Jaksa Agung dengan promosi menjadi Kajati DKI Jakarta dan Kajati Sulawesi Selatan yang merupakan Kajati Tipe A.

Kepercayaan tersebut dituangkan Jaksa Agung dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 86 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam Kep-JA tersebut Jaksa Agung juga mempromosikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Wakajati) Teguh Subroto menjadi Kajati Kepri menggantikan Rudi Margono.

Selain itu Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan Bambang Haryanto menjadi Kajati Sulawesi Tengah menggantikan Agus Salim. Adapun Kajati Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono menggantikan jabatan yang ditinggalkan Bambang

Sementara Wakajati DKI Jakarta RDM Teguh Darmawan dipromosikan menjadi Kajati Kepulauan Babel menggantikan Asep. Sedangkan Wakajati DKI Jakarta selanjutnya akan dijabat Sutikno yang kini masih menjabat Wakajati Gorontalo.

Adapun jabatan Wakajati Jawa Timur yang kosong karena pejabat lamanya meninggal akan diisi Wakajati Maluku Utara yaitu Basuki Sukardjono. Sementara  Wakajati Kepulauan Babel Sugeng Riyanta menjadi Wakajati Jawa Tengah.

Sementara disisi lain hingga kini masih ada sejumlah jabatan yang kosong dan Jaksa Agung belum menunjuk penggantinya. Antara lain Kajati Jambi, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati Kalimantan Barat dan Kajati Kalimantan Timur serta  Wakajati Kalimantan Selatan.

Kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sekretaris JAM Was), Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Sekretaris Badiklat Kejaksaan), Sekretaris JAM Pidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM  Pidum. Selain itu jabatan Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang kini masih harus dirangkap Kajati Bali Ketut Sumedana.(yadi)