Terwelu, SIREKAP Masih “Trial dan Error ?”

Roy Suryo.

Artikel ini dibuat oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, Pengamat Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

 

KORANPELITA.CO – Kata “Terwelu” diatas bukan salah ketik, ini adalah kata yang sering diucapkan dengan nada berat oleh Cak Lontong saat mengomentari suatu hal yang bersifat “sangat keterlaluan”. Hal inilah yang layak saya sampaikan saat mendengar statemen dari Ketua Bawaslu, yg mengatakan “SIREKAP adalah sistem baru, pasti ada trial dan error-nya” (Bukti / Jejak digitalnya ada di tautan ini “dlvr.it/T2qcRp”).

Faktanya, statemen itu adalah salah atau keliru, karena SIREKAP sebenarnya bukan sistem yang benar-benar baru. Sistem ini pernah digunakan saat Pilkada tahun 2020 lalu, dimana saat itu malahan masih hanya menggunakan server lokal di KPU dan dihandle oleh kampus ternama dengan segala keterbatasan dananya (tidak seperti sekarang, teregister melalui Alibaba.com di Singapore).

Dengan menggunakan server lokal di dalam negeri waktu itu sebenarnya SIREKAP saat Pilkada 2020 malahan sudah conply dengan aturan Perundang undangan yang berlaku (misalnya UU PDP yang mempersyaratkan lokasi server di dalam negeri), namun ironisnya justru dengan Biaya yang berlimpah saat ini malah nekad menggunakan alamat IP-Address 170.33.13.55 yang menunjuk kepada Alibaba.com Singapore e-commerce Limited.

Sebagaimana sudah saya jelaskan secara teknis kemarin, jelas di register IP tersebut terdapat nama Aliyun Computing Co.Ltd (?) yang berlokasi tidak di Indonesia. Bahkan beberapa rekan sejawat pakar digital lain juga menemukan koneksi server SIREKAP ini dengan lokasi server di China bahkan Perancis, selain di Singapore. Semalam (Senin, 19/02) BEi, salah satu Komisioner KPU akhirnya mengakui bahwa SIREKAP ini diregister di Singapore tersebut.

BACA JUGA:  Ketika Sepeda, WFH, dan Masa Depan Pendidikan Bertemu di Bekasi

Meski tidak transparan berani mengakui bahwa dengan teregister di Alibaba.com Singapore itu, data-data Pemilu kita otomatis terhubung (baca: bisa diakses tidak hanya dari Indonesia), namun pengakuan tersebut setidaknya sudah membenarkan potensi pelanggaran atas aturan UU yanh berlaku bagaimana protap mengelola data vital milik masyarakat indonesia.

Sayangnya juga setelah konpres (jumpa pers) semalam, Ketua KPU dan semua komisionernya langsung ngacir meninggalkan tempat acara tanpa sedikitpun memberi ruang diskusi/tanya jawab kepada media, sehingga praktis kasus yang terjadi di banyak tempat TPS sebagimana yang sudah viral dan menjadi trending Topik saat ini tentang SIREKAP tak mendapatkan jawaban yang komprehensif karena jumpa pers berlangsung searah saja.

Jadi apakah hal ini yang disebut oleh Bawaslu sebagai “Trial dan Error” ? MasyaAllah, sudah diberi kepercayaan dan anggaran sangat besar tapi SIREKAP masih ditolelir untuk terjadi trial dan error?. Masalahnya dulu saat pilkada saja sudah banyak masalah tentang problem signal, tapi sekarang malah tidak ada fungsi “Error Checking” yang secara otomatis bisa mengoreksi kalah ada salah input sebagaimana sistem komputerisasi biasa.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

Dengan demikian sesuai “tantangan” Ketua Bawaslu, untuk diperiksa atau dilakukan audit forensik terhadap SIREKAP ini, maka sebaiknya hal itu dijawab tegas untuk dilaksanakan, sebab bagaimanapun juga meski de jure hasil dari SIREKAP ini bukan hasil hitung manual berjenjang yang menjadi hasil resmi Pemilu 2024, namun de facto sudah menjadi acuan dari masyarakat, apalagi ketika melihat hasil dari Quick-Count dan Exit-Poll (yang meski ada penjelasan ilmiah) tampak “teratur dan seragam”.

Oleh sebab itu penjelasan KPU yang sama sekali malahan makin membuat tidak jelas, dalam jumpa pers semalam menambah runyam statemen “Trial dan Error” oleh Bawaslu sebelumnya. Tanpak tak adanya koordinasi yang baik dari para penyelenggara Pemilu 2024, padahal biaya yang dikeluarkan sangat besar, apalagi untuk hasil yang kredibilitasnya sangat dipertanyakan oleh akal sehat akibat sudah cacat oleh berbagai kejadian sebelumnya (kasus Paman Usman di MKMK, Pelanggaran Etika oleh Ketua KPU, dsb).

Jadi kalau kemarin sudah muncul gerakan moral dari ratusan profesor, doktor, mahasiswa hingga masyarakat di seluruh penjuru negeri ini, sekarang kalau melihat berbagai masalah di KPU, utamanya soal SIREKAP ini, sangat wajar bila gerakan-gerakan itu muncul kembali guna mengembalikan arah demokrasi Indonesia. Sebab jangan sampai gerakan tersebut berhenti hanya sampai sesaat sebelum hari-H Pemilu 14 Febuari lalu, alias harus tetap digelorakan sampai Indonesia benar-benar mendapatkan pimpinan terbaik sesuai cita-cita reformasi selama ini.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Salah satu gerakan moral yang masih terus semangat menyuarakan hal ini adalah “Gerakan Pemilu Bersih” yang melibatkan 100 Tokoh Nasional untuk menolak pemilu curang, sebagaimana ditambah oleh “Trial dan Error”-nya SIREKAP ini. Gerakan Pemilu Bersih tersebut rencananya besok siang Rabu (21/02/2024) pukul 13.00Wib akan melaksanakan jumpa pers.

Pertanyaannya, cukupkah hal tersebut bisa meluruskan kembali arah reformasi Indonesia? Tentu tidak, jika rakyat Indonesia masih belum sadar bahwa apa yang terjadi saat ini makin mengancam demokrasi di Indonesia. (**)