Kejagung Tahan Thamron Bos CV VIP Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik tahan bos smelter timah yakni Thamron (TN) alias Aon selaku pemilik atau Beneficial Ownership dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Thamron ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 pada hari ini.

Turut dijadikan sebagai tersangka dan juga ditahan Kejaksaan Agung anak buah dari Thamron yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Penahanan terhadap kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06/02/2024).

Kuntadi menyebutkan tersangka TN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, tuturnya, baik TN maupun AA dijadikan tersangka setelah Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 115 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.

Sedangkan kasus yang menjerat keduanya berawal ketika CV VIP pada tahun 2018 melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah

“Kemudian tersangka TN memerintahkan tersangka AA untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah,” ungkap Kuntadi.

Dia menuturkan untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja atau SPK seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Dia menambahkan Tim Penyidik dalam kasus ini juga telah menyita sejumlah barang-bukti antara lain 55 alat berat terdiri 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer diduga kuat milik tersangka TN.

Selain itu turut disita emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700, 1.547.400 dolar Amerika, 443.400 dolar Singapura dan 1.840 dolar Australia.

Dalam kasus ini keduanya tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)