Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto akhirnya pada hari ini resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin melantik Amir Yanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk memimpin Badan Pemulihan Aset yang merupakan satuan kerja (satker) baru di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan prosesi pelantikan Kepala BPA akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Dia pun meyakini pejabat yang baru dilantik mampu untuk mewujudkan terciptanya output kinerja yang maksimal guna mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai “Central Authority” dalam pemulihan aset.

“Melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pejabat baru pada satuan BPA,” katanya seraya mengakui niatan untuk menjadikan BPA sebagai Central Authority tentu tidaklah mudah.

Jaksa Agung memandang momentum untuk mencapainya adalah melalui proses legislasi Undang- Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Karena itu saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” ujarnya.

Jaksa Agung pun mengakui menjadi seorang pionir seperti Amir yang menduduki jabatan Kepala BPA pertama tidaklah mudah dan ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Jaksa Agung pun berpesan kepada Kepala BPA untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset.

“Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa satuan kerja BPA bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. ” Sehingga diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.”

Guna memastikan juga BPA tetap dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satker untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Dalam acara pelantikan tersebut hadir Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (yadi)