Gugatan DKPP Bisa Memicu Chaos 

Jerry Massie.

KORANPELITA.CO – Gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP yang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik menuai pro kontrak di masyarakat. Terkait Hal ini Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie merespon keputusan DKPP tersebut.

Jerry menilai, gugatan tersebut sebaiknya ditunda hingga proses Pilpres 2024 selesai.

“Saran saya, saat ini gugatan dipending dulu dan fokus di pemungutan suara tanggal 14 Febuari mendatang,” kata Jerry melalui saluran selulernya, Jakarta, Rabu (07/02/2024).

Menurutnya, gugatan DKPP sepatutnya ditunda terlebih dahulu untuk menjaga kondusifitas Pilpres. Sebab menurut Jerry, hal itu hanya akan memicu perselihan di masyarakat.

BACA JUGA:  ‎Pengamat Menilai Ambisi PSI di 2029 Tidak Realistis dan Terlalu Jumawa

“Ini waktu sudah berjalan, dan kedua, pencoblosan tinggal menghitung hari. Saya kira gugatan ini tepat ditolak, karena akan memicu chaos kalau Gibran dianulir,” ucapnya.

Lebih lanjut Jerry menuturkan, KPU hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Ia menilai KPU sudah bekerja semaksimal mungkin. Jerry mengatakan, ada beberapa pihak di luar pendukung Prabowo yang ingin menjegal Gibran dari posisinya sebagai cawapres. “Ada upaya politisasi dari sejumlah pihak terkait laporan tersebut,” pintanya.

“Bagi saya kalau aspek hukum inkrah. Memang ada unsur politis kuat menjegal kemenangan Prabowo. Atau putusan KPU sudah benar secara hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Rapat Hybrid PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak HPN 2026 di Serang

Diketahui sebelumnya, komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Laporan tersebut memperkarai Hasyim Dan anggota KPU lainnya yang telah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.

Para pengadu menganggap, hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)