Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitas-Langsa pada Balai Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 setelah menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya.
Antara lain dengan memeriksa lima pejabat di Kementerian Perhubungan pada hari ini sebagai saksi. Salah satunya yaitu DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian tahun 2016.
Sedangkan dari empat saksi lainnnya ada tiga saksi adalah staf dari DR. Antara lain saksi HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian (2016- 2020).
Kemudian saksi SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian (2015-2017) dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Ditjen Perkeretaapian.
Sementara itu satu saksi lainnya yaitu SW selaku Kepala Biro Perencanaan dan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Tidak diketahui apa yang hendak dikorek atau didalami Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik dengan memeriksa saksi DR bersama dengan empat saksi lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (20/02/2024) hanya menyebutkan kalau ke lima saksi diperiksa untuk tujuh tersangka yaitu tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.
“Pemeriksaan terhadap para saksi oleh Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ke tujuh tersangka,” ujar Ketut.
Adapun kasus yang membuat eks Direktur Perkeretaapian yakni DR dan empat saksi lainnya diperiksa berawal ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2019 mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kuasa Pengguna Anggaran diduga telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.
“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi saat mengumumkan penetapan para tersangka, Jumat (19/01/2024).
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh menteri perhubungan. Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.
“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.
Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp 1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan. “Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss,” katanya.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



