Solusi Pemisahan Aset PDAM dan BMD Kembali Dibahas Pemkab dan Pemkot Bekasi

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan didampingi Sekretaris Daerah, Dedy Supriyadi dan para Asisten Daerah serta Kepala Dinas terkait menghadiri Rapat Pembahasan Aset BMD bersama Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pemkot Bekasi kembali membahas aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkab Bekasi yang ada di wilayah Kota Bekasi pasca pemekaran wilayah yang hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

Pembahasan mengenai hal tersebut berlangsung antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad di Hotel Horrison, Kota Bekasi, pada Rabu (10/01/2024).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pertemuan tersebut untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama karena ada beberapa aset milik Pemkab Bekasi yang dibutuhkan oleh Pemkot Bekasi.

“Pertemuan ini untuk melanjutkan pembahasan dari pertemuan sebelumnya. Tadi telah dipaparkan data-data apa saja, persoalan yang kita hadapi, lalu sudah direspon oleh Pemkot Bekasi dengan berbagai tawaran, nanti kita juga akan bahas secara internal dari permohonan Pemkot Bekasi mana yang bisa dipenuhi dan harus didiskusikan dan dimusyawarahkan dahulu,” ucap Dani Ramdan.

BACA JUGA : Pemkab Bekasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jabar Tanam Bibit Mangrove

Dani menyampaikan, Pemkab Bekasi berharap aset milik daerah yang berada di wilayah Kota Bekasi tersebut dapat segera diselesaikan agar bisa dipergunakan dengan optimal. Pihaknya juga terbuka apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan untuk dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Pada prinsipnya, Pemkab Bekasi berharap ini secepat mungkin dimanfaatkan, baik oleh pemda ataupun pemkot, mana yang paling memungkinkan untuk dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jangan sampai aset itu terlalu lama dibiarkan tidak dipergunakan,” katanya.

Dirinya menambahkan, untuk beberapa aset BMD yang sudah tidak bermasalah, tinggal dirumuskan saja kesepakatannya. Siapa yang akan memanfaatkan dan bagaimana kompensasinya. Sebab tahun ini Pemkab Bekasi telah memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat membantu prosesnya.

“Kita akan melalukan KJPP terutama untuk yang sudah ada minat-minat pihak ketiganya melaui KJPP akan bisa tender,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai pemisahan aset milik Perumda Tirta Bhagasasi yang segera diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot, yakni empat wilayah layanan cabang pembantu Pondok Gede, Harapan Baru, layanan Cabang Wisma Asri dan cabang Rawa Tembaga.

“Alhamdulillah kita sudah menerima tahap pertama Rp 50 milliar pada akhir tahun kemarin, dengan demikian kewajiban kami menyerahkan 4 daerah layananan. Nanti tahap kedua di anggaran APBD Murni 2024 untuk daerah layanan nanti di anggaran perubahan 2 kantor layanan lagi,” tambahnya.

Dani juga menerangkan bahwa pemisahan aset PDAM akan terbagi menjadi tiga tahap, dimana setiap tahapnya masing-masing akan menyerahterimakan aset sebesar Rp. 50 milliar.

“Minggu depan kami akan serah terima aset PDAM, personel dan segala sesuatunya.

Tahap pertama Rp 50 miliar, tahap kedua Rp 50 miliar, kemudian tahap ketiga sebesar Rp 55 miliar, sehingga totalnya kita menerima sebesar Rp. 155 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad berharap agar aset-aset milik Pemda Kabupaten Bekasi bisa dioptimalkan oleh Pemkot Bekasi. Menurutnya, jika melihat dari sisi hamparan dan letaknya yang lebih strategis, maka akan lebih baik jika dikelola oleh Pemkot Bekasi, terlepas dari apapun nanti keputusan dari kesepakatannya.

“Karena dampak dari pemekaran wilayah dahulunya Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, lalu ada kesepakatan mengenai aset yang harus diserahkan tetapi masih ada yang memang belum diserahkan. Apakah dihibahkan oleh Pemkab Bekasi atau dibeli dengan mekanisme seperti apa nanti, kita juga akan komunikasikan bersama Kementerian Keuangan,” terangnya. (D nu).