Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Tangkap 3 Orang “Bajing Loncat”

Cilegon,koranpelita.co – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 3 orang banjing loncat yang telah melakukan pencurian Raw Sugar bersekongkol dengan supir dilakukan diatas dumptruck di jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri dalam keterangan pers nya , Rabu (10/1/2024) mengatakan, telah mengamankan 3 orang pelaku Bajing loncat yang telah melakukan pencurian diatas kendaraan dumptruck yang membawa Raw sugar di  jalan Toll Merak-jakarta Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

AKP Syamsul menjelaskan, kronologis kejadian tersebut pada Kamis 21 Desember 2023 Jam 23.00 WIB,  pelaku inisial  JN  mengajak pelaku WU selaku supir Dumptruk Nopol : A-9131-RM yang membawa Raw Sugar dari Pelabuhan Indah Kiat Merak untuk mengambil Raw Sugar yang dibawa oleh saudara WU.

Sekitar pukul 05.00 wib pelaku WU selaku supir Dump truk masuk pintu tol merak dan memarkirkan kendaraannya di sebelah kiri lalu datang pelaku JN dan 4 orang temannya yang sudah menunggu di dalam pintu tol merak menggunakan kendaraan L300 Nopol : A-8842-AJ warna hitam, lalu 4 orang temannya naik masuk kedalam bak Dumptruk Nopol : A-9131-RM dengan membawa karung dan memasukan Raw Sugar kedalam karung- karung yang dibawa tersebut.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

BACA JUGA : Buka Rakernas Kejaksaan 2024, Ini Arahan Jaksa Agung Burhanuddin

Kemudian setelah mendekati di pintu keluar tol Cilegon Timur pelaku WU berhenti menepi ke jalur sebelah kiri. Lalu 4 orang yang naik ke dalam bak dump truk tersebut turun dengan membawa karung-karung yang dibawanya ketika berada di pintu tol merak.

“Karung – karung yang berisi raw sugar tersebut di pindah kan ke mobil losbak L300 Nopol : A 8842 AJ Warna Hitam Namun pada saat memindahkan Raw Sugar tersebut diketahui oleh petugas keamanan PT. Anggel yang melaksanakan patroli diroute kendaraan melintas pada saat itu menghubungi pihak kepolisian yang kemudian 3 orang tersebut diamankan ke kantor kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kasus ini Pelapor  Sugiarto (43) karyawan PT. Anggel Produk

Identitas Pelaku yang diamankan, CN (28) warga Kelurahan Suka asih Kecamatan Pasar kamis Kabupaten Tanggerang selatan, WRM, (30) warga Linkungan Babakan seri Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan SAS ( 30) warga Komplek.Tegal padang  Kelurahan Drangon Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Selain itu, 3 (tiga) orang DPO dalam kasus ini Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkapnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Kendaraan roda 4 Merk Mitsubisi L300 Nopol : A-8842-AJ warna hitam berikut STNK dan kunci, satu unit dumptruck Mitsubisi Tronton Nopol A-9131-RM, dua rangkap Surat timbangan, satu Iembar Surat muat empat rangkap Surat pengantar, 22 Karung yang berisikan Raw Sugar.

BACA JUGA:  Wakasad Kunjungi Yon TP 942/AW di Tangerang, Tekankan Peran Prajurit sebagai Tentara Rakyat

Atas kejadian tersebut tiga pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara.(*/sul).