Polda Banten Amankan 15 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Banten,koranpelita.co – Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi , dan mengamankan 15 orang tersangka berikut barang bukti.

Pengungkapan kasus BBM bersubsidi menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin, Rabu (31/1/2024)  mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus  penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi

Modus nya sebut Wiwin, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk  di gunakan petani dan nelayan. Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500.

“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2  di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang. Kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang.Lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” tambah Wiwin.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Minta Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia

Para pelaku yang diamankan dalam penyidikan sebanyak  15 Tersangka inisial , RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30) diketahui telah melakukan perbuatan melawan selama 6 bulan sampai 1 tahun.

Para tersangka telah di lakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres  dijerat dengan Pasal  55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan, 23 Personel Avsec Bandara Soetta Terima Apresiasi

“Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas daripada komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran. Sesuatu yang berbau Illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tidak tegas,”ucap Wiwin.(*/sul).