Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi setelah menolak permohonan uji materiil yang diajukan M Yasin Djamaludin selaku pemohon.
Adapun alasan dari majelis hakim menolak permohonan pemohon dalam putusannya yang dibacakan Selasa (16/01/2024) karena uji materiil yang diajukan pemohon untuk menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik korupsi tidak berdasarkan dan beralasan hukum.
“Sehingga majelis hakim MK dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/01/2024).
Ketut menyebutkan putusan majelis hakim MK tersebut bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. “Sehingga terhadap putusannya tidak dapat diajukan upaya hukum,” ujarnya
Dia pun menuturkan poin-poin pertimbangan putusan hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dipimpin JAM Datun Feri Wibisono, S.H sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-52/A/JA/05/2023.
Diantaranya, ungkap dia, yaitu:
1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.
Ketut menambahkan dalam sidang uji materiil tersebut tidak terlepas peran penting dari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak yang selalu hadir dalam sidang. Antara lain Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA.
“Karena telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan. Termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari luar dan dalam negeri,” ujarnya.
Adapun pemohon M Yasin Djamaludin adalah seorang advokat yang mengajukan uji materiil soal kewenangan kejaksaan dalam menyidik korupsi yang diatur Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain juga uji materiil terhadap ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



