Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Desa Setiamekar gelar musyarawah perencanaan pembangunan (Musrembang) tingkat Desa/kelurahan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Kegiatan yang di gelar di aula Kantor Desa setiamekar Jl. Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan pada kamis (11/01/2024) pagi.
Dihadiri Kepala Desa Setiamekar H. Suryadi, SH., Ketua BPD Abdul Yasin SH., Babinsa Serka Tohadi, Bimaspol Aiptu Didin Komarudin Kepala Dusun I, II, III, dan IV, Ketua Rt dan Rw se-Desa Setiamekar, Ketua PKK Desa Setiamekar, Kepala Puskesmas, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ketua Karang Taruna, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Setiamekar H. Suryadi SH. mengatakan pada Musrembangdes kali ini terdapat 75 usulan yang sudah masuk. Usulan tersebut merupakan yang telah diajukan pada setiap rapat Musdus oleh 4 dusun.
BACA JUGA : Pemkab Bekasi Akan Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah, Apel Pagi Perdana 2024
“Saya sangat berharap, (Musrenbangdes) adalah kepentingan kita bersama, yang mengusulkan adalah para warga. Maka, dalam konteks (realisasi-red) pembangunan di Desa Setiamekar ini, dasarnya adalah dari warga,” ungkapnya tegasnya.
Hal demikian, menurut Suryadi, perlu ditegaskan sebab banyak pihak-pihak yang mengklaim pembangunan tersebut.
“Padahal, semua itu sumbernya dari warga,” terangnya.
Selanjutnya, tak lupa, dirinya pun menghimbau agar seluruh elemen di Desa Setiamekar dapat bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan penuh kedamaian.
Tim Monitoring Kecamatan Tambun Selatan Ilham mengatakan, sejumlah indikator yang harus diperhatikan.
“Tolong dipilah usulan yang masuk. Jangan sampai ada duplikasi kegiatan, misal yang dianggarkan di APBN dana desa ada juga di Musrenbang,” jelasnya.
Dia juga menekankan, bahwa semua usulan nantinya wajib menggunakan proposal pengajuan.
“Di dalam proposal itu harus sudah ada titik koordinatnya. Jadi apa yang diusulkan itu akan bisa dilacak langsung oleh pemerintah pusat,” imbaunya.
Adapun usulan yang masuk, dikatakan Ilham, paling lambat diterima oleh (pemerintah) kecamatan yakni tanggal 16 Januari 2024.
Ketua BPD Setiamekar, Abdul Yasin, SH., berharap dalam Musrenbangdes kali ini apa yang diajukan oleh masyarakat bisa dapat terealisasikan.
“Dan tentunya, harapan kami apa yang diajukan ini, kiranya benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat Setiamekar,” pungkasnya. (Gdm).



