Atasi Kemacetan, Dishub Arahkan Kendaraan Pengunjung ke Lahan Parkir di Area Pasar Tegaldanas

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, saat mendampingi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi Pasar Tegaldanas.

Bekasi, koranpelita.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menertibkan parkir liar yang menimbulkan kemacetan lalu-lintas di depan Pasar Tegaldanas, Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, penyebab utama terjadinya kemacetan lalu-lintas di lokasi tersebut karena para pengunjung pasar memarkir kendaraannya pinggir jalan. Padahal Pasar Tegaldanas punya lahan parkir yang lokasinya ada di dalam.

“Ya, di Pasar Tegaldanas ini, lahan parkirnya ada, dan sekarang kita arahkan semua kendaraan ke dalam, roda dua maupun roda empat, baik yang numpang parkir, yang belanja di pasar yang lama maupun yang baru. Jadi untuk penertiban parkir, kita akan berlakukan hari ini,” kata Yana, Senin (15/01/2024).

BACA JUGA:  Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

Selain itu, untuk mengurai kemacetan di perempatan Tegaldanas, Yana mengatakan, akan dibangun traffic light agar arus kendaraan lebih tertib dan lancar.

BACA JUGA : Pemkab Bekasi Siap Tertibkan Bangli dan Parkir Liar, Lanjutkan Pelebaran Jalan Kalimalang

“Ya, kita akan bangun TL (Traffic Light) agar arus lalulintas yang menuju Deltamas maupun Kalimalang lancar,” terangnya.

Yana menyebutkan, berdasarkan aturan yang ada, setiap pasar harus menyiapkan lahan parkir 40 persen dari luas pasar tersebut. Pengelola pasar harus mengarahkan kendaraan para pengunjung pasar ke tempat parkir yang disediakan, agar tidak mengganggu lalu-lintas.

Ketika pasar tersebut tidak punya lahan parkir, lanjut Yana, maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, pasar itu tidak diizinkan atau Pemda harus membebaskan lahan untuk lokasi parkir sebagai perwujudan penataan jalan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Cianjur: Semangat Kartini Harus Menjadi Gerakan Nyata Pemberdayaan Perempuan

“Artinya bukan Dishub saja di situ, tapi harus melibatkan Dinas Perdagangan, dan Dinas Perkimtan untuk pembebasan lahan parkir pasar tersebut,” terangnya. (D nu).