Tusuk Mati Maling, Kajati: Kasus Muhyani di “Close” karena Bela Diri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Serang melalui Jaksa penuntut umumnya menghentikan penuntutan terhadap tersangka Muhyani, 58, seorang peternak kambing yang menusuk hingga mati Waldi pencuri kambing miliknya.

Penghentian penuntutan dilakukan setelah jaksa penuntut umum, Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Yusfidli melakukan ekspose atau gelar perkara di depan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penangin Meakapedua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan dari hasil gelar perkara yang dipimpinnya itu semua sepakat dan setuju kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan

“Karena dari fakta perbuatan yang digali Jaksa penuntut umum telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer). Atau membela diri seperti dimaksud asal 49 ayat (1) KUHP sehingga kasusnya di close dan Kejari Serang mengeluarkan SKP2,” ungkap Didik dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Banten Sebut Data Riil Jadi Dasar Kebijakan

Didik menyebutkan isi dari Pasal 49 Ayat (1) KUHP bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

Oleh karena itu, tuturnya, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Dia menyebutkan juga berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban menyimpulkan korban meninggal dunia akibat pendarahan.

BACA JUGA:  Gelar Warteksi, Bupati Tangerang Sebut Subsidi Harga Ringankan Beban Masyarakat

“Selain itu dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS yang juga terpidana pencurian kambing dan dihukum satu tahun penjara untuk menolongnya. Tapi karena tidak ditolong, korban meninggal di area persawahan,” ungkapnya.

Dia menambahkan dari hasil gelar perkara terungkap bahwa dari hasil Visum dapat diperoleh kesimpulan korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke dada korban.

“Tapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal akibat perbuatan Terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Didik, dari berkas perkara diperoleh fakta Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban menggunakan alat berupa gunting karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Tuan Rumah Sustainable Aglo-City Summit 2026

“Dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani,” kata mantan Kajari Surabaya ini.(yadi)