Banten,koranpelita.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengamankan JM (43), diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dengan iming-iming akan memberikan HP.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap terlapor yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak.
“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban,Rabu (15/11/2023),sebut Kombes Didik.
Didik menuturkan , sesuai keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa korban melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dibelikan Handphone. “Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila,” urai Didik.
Didik juga menyebutkan bahwa terlapor telah diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten.
Terakhir Didik menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,”ucapnya. (*/sul).



