Koranpelita.co – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, pentingnya pengawalan kebijakan politik program kesejahteraan sosial agar bisa terus berlanjut.
Seiring dengan itu pihaknya juga terus mendorong supaya Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) di tanah air bisa semakin memiliki kapasitas yang lebih memadai.
Demikian disampaikan Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat menjadi narasumber Penguatan Kapasitas SDM PKH yang diselenggarakan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI di Laut Biru Resort Hotel JI. E. Jaga Lautan No. 17 – 18 Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
“Sebetulnya bapak ibu akang teteh dan seluruh jajaran Kemensos RI adalah pelaksana kebijakan politik yang diperintahkan oleh negara dalam rangka melindungi dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara,” kata Kang Ace disambut antusias ratusan pendamping sosial dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat yang hadir saat itu.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu di hadapan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Robben Rico, kemudian memaparkan peran masyarakat termasuk SDM PKH dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai amanat UU No. 11/2029 tentang Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA : Kang Ace : Program PENA Berkontribusi Terhadap Penurunan Angka Kemiskinan
“Tidak boleh ada itu yang namanya kemiskinan ekstrim, rakyat tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan karena keterbatasan yang dimilikinya, sebab itu negara harus hadir melalui program kesejahteraan sosial,” sebut Kang Ace.
Ia menjelaskan, Program PKH adalah kebijakan politik. Sehingga dibutuhkan pengawalan agar program tersebut terus bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau tidak ada yang mengawal maka jangan harap program ini akan terus berlanjut. Komisi VIII adalah salah satu yang melakukan pengawalan program-program itu agar bisa terus berjalan sesuai harapan kita semua,” tegas Kang Ace.
Disebutkannya, SDM PKH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 lalu.
“Undang-undang telah mengamanatkan peran serta SDM yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial ini,” ujar Kang Ace.
Para pendamping PKH misalnya, kata Kang Ace, turut serta bersama Pemerintah berperan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga yang selama ini sangat rentan dan membutuhkan perlindungan negara.
“Peran lainnya antara lain memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial,” lanjutnya.
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah peran berikutnya para pendamping.
Termasuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Karena itu, kata Kang Ace, para pendamping agar terus meningkatkan kapasitas diri. “Ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program dan untuk masa depan diri mereka sendiri,” ujarnya.
Sebab itu, kata dia, tuntutan skill dari era ke era terus berubah sehingga upgrade kapasitas tidak boleh berhenti. Pasalnya di era digital dan keterbukaan informasi saat ini tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengupgrade diri.
“Upgrade kapasitas jangan tergantung semata pada program-program (termasuk diklat) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tapi juga harus muncul dari dalam diri setiap individu para pendamping,” pesannya.
Kelemahan Penangan Kemiskinan.
Pada kesempatan itu juga, Kang Ace, menyinggung terkait salah satu kelemahan program penanganan kemiskinan di masa lalu. Diantaranya adalah lemahnya daya dorong program terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat.
“Kelemahan itu yang harus diperbaiki oleh SDM PKH melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) ataupun Family Development Session (FDS),” terang Kang Ace.
Dijalankannya, keberhasilan PKH sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan P2K2 oleh pendamping. “Pendamping harus benar-benar serius dan sungguh-sungguh memfungsikan P2K2 ini,” lanjut Kang Ace.
Dalam rangka optimasi daya dorong PKH terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat, pendamping hendaknya memiliki inisiatif dan terobosan dan tidak terpaku melulu pada modul. Harus ada transfer ilmu dari pendamping ke masyarakat miskin.
Ilmu pengetahuan yang diperoleh di perguruan tinggi selama ini, kata Kang Ace, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas KPM. Pendamping yang berlatar belakang ilmu perpustakaan misalnya, dapat mendirikan perpustakaan mini di kalangan KPM.
“Mereka yang berlatar belakang ilmu pertanian dapat mentransfer pengetahuan cara bercocok tanam yang efektif dan efisien,”’paparnya.
Pada kesempatan itu juga, Kang Ace, selaku anggota DPR RI menjelaskan tentang keterlibatannya selama ini dalam meningkatkan anggaran untuk bantuan sosial di tanah air terutama di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat mulai dari PKH, BPNT, ATENSI dan PENA.
Diantaranya pada 2022 pihaknya telah turut menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 333,549,556,423 ke dua kabupaten itu.
Kemudian pada tahun anggaran 2023 ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 446,536,544,438.
Sejumlah bantuan telah dikucurkan ke Kabupaten Bandung dan Bandung Barat seperti untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi 216 penerima senilai Rp. 4.320.000.000.
Kemudian Bantuan Pejuang Ekonomi Nasional (PENA) untuk175 penerima senilai Rp. 249.062.900. Bantuan program Kearifan Lokal untuk 9 kelompok penerima senilai Rp. 450.000.000. Serta bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi 350 penerima senilai Rp. 7.000.000.000.
“Kami juga telah menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada 8 lembaga senilai Rp. 249.062.900. Bantuan Sosial Tunai 2020-2021 kepada 382 penerima senilai Rp. 1.719.000.000,” kata Kang Ace.
Beberapa bantuan lainnya meliputi bantuan pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren bagi 15 pesantren dan lembaga keagamaan Islam, senilai Rp. 9.636.794.900.
Kemudian bantuan program Keserasian Sosial untuk 15 kelompok penerima senilai Rp. 1.500.000.000 dan Bansos Beras tahun 2020 dan 2022 yang menyasar 6 kelompok dan lembaga sebesar Rp. 300.000.000.(Mam).



