Banten,koranpelita.co – Polda Banten gelar Anev Mingguan terkait situasi kamtibmas terkini di daerah hukum Polda Banten bertempat di Posko Digital Biroops,Senin (13/11/2023).
Anev dipimpin langsung Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif dan dihadiri Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto dan dihadiri PJU Polda Banten.
Wakapolda Banten menjelaskan bahwa situasi kamtibmas wilayah hukum Polda Banten yang cenderung menurun dari minggu sebelumnya. “Saya ucapkan terimakasih atas pelaskanaan tugas dalam menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polda Banten yang cenderung menurun dari minggu sebelumnya. Beberapa hal yang perlu kita perhatikan menanggapi Fenomena yang berdampak pada sitkamtibmas darkum banten kedepan diantaranya,”ujarnya.
Sabilul menjelaskan bahwa Polri harus netral terhadap Pemilu 2024 dan pedomani direktif kapolri terkait pelaksanaan patroli. “Untuk seluruh personel pedomani direktif kapolri terkait pelaksanaan patroli yaitu laksanakan PAM & Patroli yang bersifat hanya memantau, tidak masuk dan tidak melakukan dialog dengan Parpol selama pengamanan Pemilu, hindari tindakan dan pernyataan yang kontraproduktif yang justru memperburuk opini masyarakat terhadap kita,” jelasnya.
“Dan harus terus berpedoman sesuai dengan aturan yang mengatur bahwa Polri tidak boleh terlibat dalam berpolitik diantaranya bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan setiap pejabat wajib bersikap netral dalam kehidupan politik,” tambahnya.
Sabilul juga memberikan himbauan kepada para Kapolres terkait netralitas Polri pada tahapan Pemilu. Para Kapolres agar membuat serta viralkan himbauan dan flyer terkait netralitas pemilu, pasang dan viralkan di lokasi strategis maupun di media sosial dan Isi flyer berisikan pelarangan anggota polri untuk menjadi pengurus parpol, timses, dan simpatisan parpol atau peserta pemilu, dilarang mempromosikan dan menyebarluaskan foto kegiatan Parpol dan peserta pemilu, dilarang menghadiri atau menjadi pembicara dalam acara deklarasi, kampanye dan kegiatan perkumpulan politik kecuali hanya sebagai pengaman.
Selain itu, dilarang membantu pelaksanaan kegiatan politik Parpol dan peserta Pemilu, dilarang menggunakan, memasang dan membantu memasang atribut pemilu, dilarang foto bersama dengan peserta Pemilu dan foto dengan menggunakan simbol jari yang berhubungan dengan Parpol dan peserta Pemilu.
Dilarang menggunakan kewenangan untuk mendukung dan menguntungkan parpol dan peserta pemilu, dilarang memberikan fasilitas dinas dan pribadi untuk keperluan parpol dan peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Dalam hal ini Sabilul menegaskan kepada jajaran Polda Banten untuk bersiaga terhadap terjadinya aksi boikot terhadap produk asing mungkin bisa saja terjadi anarkisme. “ Untuk it para Kapolres ketatkan kembali patroli dan KRYD di lokasi-lokasi yang menjual produk2 asing. Antisipasi adanya tindakan2 anarkis di tempat-tempat tersebut,” tegas Sabilul.(*/sul).



